Mulai 2 Januari 2012 telah diberlakukan SK bersama 5 menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB), yang mengatur / menata formasi PNS khususnya guru.
Dalam Juknis pelaksanaan SK bersama itu dimuat bahwa tugas mengajar guru 24 - 40 jam tatap muka per minggu, mengajar mapel sesuai sertifikat pendidik. Informasi selengkapnya dapat dipelajari di Juknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar